Logo Bloomberg Technoz

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus Jika Tak Dicairkan?

Referensi
03 November 2026 08:13

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat ini berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Umumnya, klaim JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja, dengan catatan status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan. Artinya, peserta tidak perlu menunggu sampai memasuki usia pensiun untuk mencairkan saldo JHT selama persyaratannya terpenuhi.

Meski begitu, tidak sedikit peserta yang belum langsung mengajukan pencairan setelah berhenti bekerja. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah saldo JHT memiliki batas waktu pencairan atau justru bisa hangus jika terlalu lama tidak diklaim?

Apakah Saldo JHT Bisa Hangus jika Tidak Segera Dicairkan?


Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Saldo JHT sendiri merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah hasil pengembangan selama masa kepesertaan.