Peneliti Desak Pemerintah Bebaskan Pajak Pembalut, Ini Alasannya
Redaksi
29 October 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah warga di media sosial ramai mengeluhkan pungutan pajak terhadap pembalut perempuan. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menegaskan bahwa pembalut merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Produk kebersihan perempuan itu belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang pengenaan PPN atas pembalut. Menurutnya, pajak ini bukan sekadar soal tarif, tetapi menyentuh prinsip kebebasan ekonomi, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
”Pajak konsumsi umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukan pilihan, tapi bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin," kata Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Dia menegaskan, dalam kerangka kebebasan ekonomi, pajak yang jatuh pada kebutuhan yang tidak bisa dihindari mengurangi ruang individu untuk mengatur penghasilannya sendiri, dan beban relatifnya paling berat bagi perempuan berpenghasilan rendah.





























