Prinsip netralitas PPN memang menjadi alasan utama pembalut tetap dikenai pajak. Akan tetapi, netralitas formal tidak otomatis berarti keadilan substantif. Sistem pajak yang tampak netral dapat tetap menghasilkan beban yang tidak setara, karena hanya perempuan yang menanggungnya. Dalam hal ini, penting untuk mendorong penerapan kebijakan, termasuk pajak, dengan perspektif gender dan hak asasi manusia.
"Di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, termasuk model pajak yang sedemikian, untuk kebutuhan biologis yang jadi siklus alami perempuan, mereka juga harus pusing dengan itu. Akses yang terjangkau ke produk menstruasi berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan martabat, serta hak asasi manusia,” jelas Putu.
(lav)
No more pages




























