Logo Bloomberg Technoz

Usai Sita Aset, KPK Periksa Vinna Ledy Anggraheni Hari Ini

Merinda Faradianti
29 October 2026 15:50

Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (Dok. IG @dprd.kota.bengkulu)
Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (Dok. IG @dprd.kota.bengkulu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa kembali anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan seiring dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Berdasarkan informasi, KPK memberikan konfirmasi Vina telah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.50 WIB.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).


Pemanggilan ini berlangsung setelah KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Vinna. Penyidik menduga aset-aset tersebut merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan tengah mendalami kaitannya dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Vinna, berupa kendaraan bermotor dan properti. Rinciannya berupa Mitsubishi Pajero Sport yang telah disita pada 10 Agustus 2026. Rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita pada akhir Agustus 2026. Mercedes-Benz CLA 200 yang disita pada 21 September 2026. Kendaraan tersebut diduga berasal dari Eno Bowo dan diatasnamakan pihak lain.