Namun begitu, kata Achmad, tarif pajak yang sama tersebut juga bukan selalu menghasilkan beban ekonomi yang setara bagi seluruh masyarakat.
Bagi perempuan berpendapatan rendah, pelajar dari keluarga miskin, hingga rumah tangga yang memiliki beberapa anak perempuan berpotensi lebih terbebani oleh pengeluaran rutin untuk membeli pembalut.
Sebagai gambaran, jika pengeluaran pembalut sebelum PPN mencapai Rp40.000 per bulan, beban pajak efektif 11% setara Rp4.400 per bulan atau Rp52.800 dalam setahun. Namun, Achmad menegaskan angka tersebut merupakan simulasi, bukan rata-rata pengeluaran pembalut masyarakat Indonesia.
Sebab dia menilai kebutuhan pembalut memiliki karakter permintaan yang relatif tidak elastis karena berkaitan dengan kebutuhan biologis yang berulang.
"Negara tidak seharusnya menganggap ringan suatu pungutan hanya karena nominalnya kecil bagi kelompok masyarakat yang tidak mengalami kesulitan membayarnya," jelasnya.
Karena itu, dia menilai pengurangan beban pajak atas produk menstruasi esensial dapat menjadi salah satu upaya mengurangi hambatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasar.
Sejumlah negara bahkan kata dia telah menerapkan kebijakan serupa. Inggris memberlakukan tarif PPN 0% atas produk sanitasi menstruasi sejak Januari 2021, sedangkan India membebaskan pembalut dari pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) sejak Juli 2018.
Meski demikian, Achmad tetap mengingatkan bahwa penghapusan pajak tidak otomatis menjamin harga turun dalam semua kondisi pasar. Struktur produksi, persaingan antarmerek, dan perilaku distributor turut menentukan besarnya manfaat yang diterima konsumen.
Minta Pemerintah Hitung Dampak Fiskal
Sementara dari sisi fiskal, Achmad mengakui pembebasan PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara. Namun, dia menilai pemerintah perlu menghitung potensi penerimaan yang hilang dan membandingkannya dengan manfaat sosial yang dihasilkan kebijakan tersebut.
Menurut dia, besarnya potensi penerimaan PPN dari pembalut perlu dihitung berdasarkan data transaksi industri, impor, dan distribusi. Tanpa data tersebut, dampak kebijakan terhadap APBN belum dapat dipastikan.
Dia juga menyarankan pemerintah mengkaji pemberian fasilitas PPN bagi produk sanitasi menstruasi esensial melalui perubahan regulasi yang sesuai. Di samping perlu memastikan definisi produk yang memperoleh fasilitas jelas agar kebijakan tidak meluas ke barang perawatan atau kosmetik yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan menstruasi.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pusat Statistik untuk menghitung nilai pasar, dampak fiskal, serta potensi perubahan harga.
"Bagi anak perempuan dari keluarga miskin, penghapusan PPN sebaiknya dilengkapi penyediaan pembalut gratis di sekolah dan fasilitas kesehatan tertentu, berikut toilet yang layak, air bersih, dan edukasi menstruasi. Kombinasi inilah yang membuat reformasi pajak benar-benar menghasilkan manfaat publik, bukan sekadar perubahan angka tarif."
"Pada akhirnya, negara perlu mengubah cara memandang pembalut dalam kebijakan fiskal," pungkasnya.
DJP Buka Suara
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Inge Diana Rismawati menyebut bahwa pada prinsipnya, barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali untuk jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pembalut dan produk sanitasi perempuan yang diperdagangkan di Indonesia, tidak termasuk ke dalam barang yang memperoleh pembebasan pajak tersebut.
"Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada Bloomberg Technoz.
Inge juga menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi.
“Melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” katanya.
Inge juga menyebut bahwa pemerintah pada prinsipnya memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan, oleh karenanya pemerintah terbuka terkait dengan usulan perlakuan perpajakan terhadap produk tertentu.
“Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” katanya.
(lav)




























