Bareskrim Minta Pencabutan Izin 23 Korporasi di Kasus Karhutla
Merinda Faradianti
29 October 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri telah mengajukan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakatan hutan dan lahan (karhutla) seluas 29.168,78 hektar. Para perusahaan ini adalah bagian dari 97 laporan polisi yang sudah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan penuntutan.
Berdasarkan sebaran wilayah, 97 korporasi tersebut berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat sebanyak 33 laporan; Polda Sumatra Selatan 20 laporan; Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Polda Kalimantan Timur sebanyak tujuh laporan.
"Kami merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan sejumlah indikator," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Asep Safrudin dikutip, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, izin 23 perusahaan tersebut harus dicabut karena karhutla sudah berulang kali terjadi di wilayah konsesinya. Selain itu, polisi menemukan bukti asal api yang menyebabkan karhutla memang berasal dari wilayah konsesi sejumlah perusahaan tersebut.
"Ketiga, sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran tidak memadai. Keempat, luas lahan terbakar melebihi 500 hektare," ujar Asep.





























