Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum PKP & Cara Lapor dalam SPT
Referensi
23 October 2026 10:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam menjalankan usaha, meningkatnya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar bisa menjadi salah satu indikator bertambahnya penghasilan Wajib Pajak. Meski PPh yang besar tidak selalu menunjukkan peredaran bruto yang tinggi, peningkatan peredaran bruto dapat membuat jumlah PPh yang terutang ikut meningkat.
Di sisi lain, pengusaha juga perlu memahami ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama ketika peredaran bruto telah melewati batas yang ditetapkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini mencakup waktu pengukuhan, kewajiban PPN sebelum pengukuhan, hingga tata cara pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP?
Pengusaha yang peredaran dan/atau penerimaan brutonya telah melampaui batas pengusaha kecil PPN, yaitu Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku ketika batas tersebut terlampaui.
Setelah dikukuhkan, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Namun, jika pengusaha baru dikukuhkan setelah melewati akhir tahun buku saat peredaran atau penerimaan brutonya melampaui Rp4,8 miliar, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM berlaku sejak Masa Pajak saat pengukuhan PKP dilakukan. Pengukuhan ini bisa berdasarkan permohonan pengusaha maupun secara jabatan.
































