Logo Bloomberg Technoz

Udara Bersih bagi Rakyat Tanggung Jawab Negara, Ini Dasarnya

Pramesti Regita Cindy
15 August 2023 18:20

Suasana gedung perkantoran yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (7/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana gedung perkantoran yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (7/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kualitas udara Jabodetabek yang buruk selama beberapa bulan terakhir membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan mengadakan rapat terbatas khusus membahas soal polusi udara. Kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang kemudian dimunculkan untuk mengatasi kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.

Sementara dua tahun silam, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat lewat gugatan citizen law suit (CLS) atas pencemaran udara. Pengadilan Negeri Jakarta pada 16 September 2021 memenangkan warga. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada tanggal 17 Oktober 2022 menguatkan putusan tersebut. Namun pemerintah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut.

Diketahui bahwa hak atas udara bersih merupakan bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk hidup sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 65 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 9 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Atas pencemaran udara karena itu, negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak atas udara bersih.

Sementara itu kualitas udara wilayah Jakarta semakin mengkhawatirkan. Dua bulan terakhir, Jakarta sempat menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia versi situs IQAir. Diketahui bahwa indeks kualitas udara di Jakarta berada pada level 124 AQI US dengan polutan utama udara adalah PM 2.5 dengan konsentrasi 45 ug/m3 pada Selasa (8/8/2023) lalu. Nilai ini 9 kali lebih tinggi dibandingkan standar kualitas ideal WHO yang memiliki bobot konsentrasi PM 2,5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.

Juru Kampanye Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Abdul Ghofar menilai masalah polusi adalah hal yang berulang dari tahun ke tahun. Sayangnya hanya disikapi pemerintah bak pemadam kebakaran.