Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Gugatan Praperadilan

Dovana Hasiana
04 August 2026 16:50

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana untuk mengajukan dua gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. 

Pertama, Febrie mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan. 

Gugatan praperadilan kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi (Kortas Tipidkor). 


"Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena ini bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga karena alasan objek dan tindakan diuji secara berbeda," ujar kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (04/08/2026). 

Dalam permohonan praperadilan pertama, tim kuasa hukum akan meminta Pengadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie yang dilakukan Kejaksaan Agung.