Dalil ini memang tak masuk dalam gugatan sebelumnya karena perlahan baru terungkap dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemohon menilai ada indikasi awal kementerian sempat merahasiakan atau tidak mau membuka Surat Keterangan pendidikan Gibran tersebut. Akhirnya kementerian menyerah usai Bonatua Silalahi memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Publik pada 11 Maret 2026.
Bonatua, yang juga pemohon dalam gugatan di MK ini, kemudian menerima salinan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 16 April lalu. Di dalamnya, ada indikasi cacat administratif dan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana karena dokumen syarat yang seharusnya menjadi dasar penerbitan surat keterangan tak pernah ada.
Namun, kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim dibawah pemerintahan Jokowi tetap memproses penerbitan surat keterangan tersebut secara sepihak. Bahkan, surat keterangan tersebut kemudian dijadikan KPU untuk menyatakan putra sulung Jokowi tersebut layak menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t UU Pemilu bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.
Petitum Gugatan
Denny cs pun meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat tamat pendidikan tingkat atas atau sederajatnya pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib. Sehingga, pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 kemudian harus dinyatakan tak sah.
Atas dasar hal tersebut, pemohon kemudian juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres pemenang Pemilu 2024. Kemudian, pembatalan terhadap keputusan MPR yang melantik Gibran sebagai Wapres ke-14 untuk periode 2024-2029.
Sebagai solusi pengisi kekosongan, Denny cs kemudian meminta MK untuk memerintahkan MPR memilih satu dari dua nama calon wapres baru yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Kata dia, durasi pemilihan adalah 60 hari usai putusan MK dibacakan.
(dov/frg)




























