Padahal, Kemdikbud tercatat memproses permohonan tersebut dalam kurun singkat. Selain itu, surat keterangan terbit tanpa ada dasar seperti ijazah atau sertifikat yang menjadi bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat atas atau sederajatnya. Bahkan, dokumen ini dituduh sempat terus disembunyikan dari publik hingga ada gugatan keterbukaan informasi.
Ketua MK Suhartoyo pun menerima gugatan perselisihan hasil pemilu yang sebenarnya sudah melewati batas pengajuan -- karena sudah berselang dua tahun. Berdasarkan putusan MK, sidang akan berlanjut dengan mendengar jawaban dari Termohon yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait pada pukul 19.00 WIB, Rabu mendatang (23/09/2026).
(dov/frg)





























