Logo Bloomberg Technoz

Lembaga ini dirancang sebagai instrumen penting untuk meningkatkan produksi siap jual (lifting), memberikan kepastian berusaha, serta menyederhanakan proses perizinan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Tetapi yang ingin saya sampaikan adalah badan ini, badan usaha khusus [BUK] sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha bagi KKKS,” tambahnya. 

Dia juga menyampaikan BUK tersebut nantinya berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden agar memiliki kewenangan yang lebih kuat.

Sementara itu, menteri teknis yang ditunjuk oleh Presiden akan menjalankan fungsi koordinasi teknis atas arahan Kepala Negara.

“Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden supaya lebih kuat. Nanti menteri teknis yang ditunjuk lewat Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke- 2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026—2027, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan pembahasan Badan Keahlian DPR RI, draf RUU Migas ini memuat sejumlah pembaruan strategis. Salah satunya terkait pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

Adapun, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU Migas, Pemerintah Pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya, pada Ayat (2) dan (3), Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu,” tulis RUU Migas Pasal 5 Ayat (4).

Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa BUK Migas memiliki peran sentral sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu.

Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, lembaga ini berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

RUU Migas juga menjelaskan secara detail terkait dengan seperangkat tugas utama BUK yang dijelaskan di Pasal 63, di antaranya:

  1. Manajemen Operasi: Mengusahakan Wilayah Kerja melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan bertindak sebagai manajemen operasi.
  2. Mitra Kerja: Melakukan seleksi, menentukan kontraktor, menyusun syarat KKS, serta menandatangani Kontrak Kerja Sama.
  3. Pengelolaan Aset dan Hasil: Menjual minyak dan gas bumi bagiannya, serta mengelola penerimaan dan aset hasil kegiatan usaha hulu.
  4. Inventarisasi dan Perencanaan: Mencatat cadangan terbukti, mengelola data usaha hulu, serta menyusun rencana usaha penyediaan migas.
  5. Investasi: Melakukan investasi dalam bentuk partisipasi interest (participating interest) pada Wilayah Kerja dan pengelolaan Dana Migas.

(smr/wdh)

No more pages