Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, kata dia, terdapat ketentuan bahwa kerja sama operasi itu harus melibatkan perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk dan terdapat beberapa penyimpangan. Sejauh ini, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun dalam perkara ini. 

“Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui Dewan Perwakilan Rakyat, mekanismenya dilanggar semua,” ujarnya.

“Mekanisme dan syaratnya dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian. Rugi tidak hanya perusahaan daerah yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian.”

Anang mengatakan awalnya perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, ada beberapa kendala teknis sehingga penanganan perkara diambil alih dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

(dov/frg)

No more pages