Rizal menegaskan bijih emas yang dipasok tersebut tetap bakal dimurnikan di pabrik pengolahan Antam, yakni Unit Logam Mulia (ULM) di Pulo Gadung agar kadar emasnya sesuai standar emas logam mulia.
Perlu Ekspansi
Selain sejumlah skema tersebut, Rizal memandang hal terpenting yang perlu dilakukan Antam agar pasokan emasnya mencukupi adalah melakukan akuisisi atau merger tambang emas baru.
Rizal menyatakan Antam saat ini hanya bertumpu pada tambang emas Pongkor yang cadangannya mulai menipis, Antam juga memiliki sekitar 25% saham di tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
“Seharusnya MIND ID lewat Antam harus lebih agresif mengembangkan bisnisnya di komoditas emas dengan melakukan pengembangan bisnis komoditas emas. Pengembangan bisnis bisa dilakukan dengan melakukan merger dan akuisisi, atau melakukan eksplorasi yang lebih intens di wilayah prospek,” tegas Rizal.
PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebelumnya mengusulkan BUMN menjadi mitra pertambangan emas skala kecil (PESK) atau tambang rakyat, untuk mengatasi tingginya produksi emas informal atau ilegal.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyoroti tingginya produksi emas dari tambang masyarakat yang sebagian berada di luar sistem formal.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibenahi sebab besaran produksi PESK bisa lebih tinggi dari emas industri.
Dia menyarankan agar BUMN ditugaskan memberikan dukungan teknis, mengintegrasikan rantai emas, menyediakan teknologi dan fasilitas pemurnian, hingga melakukan asistensi dalam verifikasi asal-usul emas masyarakat.
“Dalam mengatasi isu strategis tersebut, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat berperan sebagai proksi pemerintah melalui pemberian dukungan teknis, [hingga memberi] dukungan pembiayaan dari bank,” ungkap Maroef dalam RDP di Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan bahan paparan yang ditayangkan MIND ID, produksi emas resmi yang berasal dari industri pada tahun ini diperkirakan mencapai 53,5—86,2 ton per tahun, sementara yang berasal dari PESK atau tambang masyarakat mencapai 50—120 ton per tahun.
Dari besaran tersebut, kebutuhan emas nasional diprediksi mencapai 190—200 ton per tahun.
Lebih lanjut, diungkapkan pada tahun ini terdapat 245 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di 12 provinsi. Dari besaran itu, terdapat 13 izin pertambangan rakyat (IPR) emas di Maluku, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari sisi pengaduan PETI, MIND ID mencatat pada Juli 2025—24 April 2026 terdapat 156 pengaduan ke Direktoran Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) dan 135 diantaranya merupakan pengaduan sektor mineral dan batu bara (minerba).
Secara terperinci, terdapat 44 pengaduan terkait dengan komoditas emas dan terdapat 53 pengaduan terkait dengan tambang emas ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengungkapkan sepanjang 2025 total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton.
Dari besaran tersebut, sebesar 63.95 ton berasal dari impor, 81 ton berasal dari produksi izin usaha pertambangan (IUP), 105.89 ton berasal dari produksi artisanal, dan 8,4 ton dari pasar scrap.
Selanjutnya, dari total pasokan emas Indonesia 259.23 ton; sebanyak 109 ton dijual ke pasar ekspor, 70 ton dijual ke pasar primer emas logam mulia, dan 80,1 ton untuk pasar emas nonlogam mulia.
“Di sisi hulu, kita perlu penguatan formalisasi dan pengawasan terhadap sumber pasokan emas. Di sisi hilir, kita perlu mendorong agar makin banyak nilai tambah emas yang dapat dinikmati di dalam negeri, tidak hanya berakhir sebagai ekspor,” tegasnya.
(azr/wdh)





























