Dengan kata lain, kata Bimo, Ditjen Pajak tetap mempertimbangkan pencaian kepada sektor usaha yang berisiko tinggi, termasuk mempertimbangkan kepatuhan dari sisi wajib pajak.
Saat ini, kata Bimo, pencairan restitusi yang sudah dilakukan telah mencapai sekitar Rp194 triliun.
"Kita sekarang lebih prudent. Semua yang dari sektor berisiko, kita lihat juga dari matriks kepatuhan wajib pajak. Tapi yang pengembalian pendahuluan juga tetap sudah banyak," kata Bimo.
"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan. Jadi insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara untuk menyelesaikan persoalan restitusi pajak bagi kalangan pengusaha yang masih tertahan.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan penyelesaian tersebut diharapkan dilakukan lewat mekanisme yang jelas. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk kelangsungan usaha operasional perusahaan.
"Harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan. Tentunya akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan terutama dari segi arus kas," ujar Shinta kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Selain restitusi, pengusaha juga berharap perbaikan di segi pembayaran bea cukai terus berjalan.
Menurutnya, Apindo belakangan juga sudah banyak memberikan masukan, sekaligus melihat sudah banyak perbaikan di jajaran kepabeanan oleh mantan Menteri sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Saya rasa banyak ya, kita melihat Kemenkeu itu kan membawahi juga ya tentunya fiskal, tapi juga dari segi bea cukai, kita juga banyak masukan, dan saya lihat sudah baik," tutur dia.
(lav)






























