Logo Bloomberg Technoz

Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa lima tuntutan utama, yaitu:

  1. Menaikkan upah minimum 2027 sebesar 7,5 % sampai dengan 9,5 %.
  2. Mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi pekerja.
  3. Merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.
  4. Menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali dan menggantinya menjadi paling sedikit satu kali ketentuan pesangon sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
  5. Menghapus pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT menjadi 0%.

Said menambahkan bahwa KSP-PB juga terus memperjuangkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusional. 

“Kami memperjuangkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusional. Kami berdialog dan memberikan masukan kepada Panja DPR. Tetapi jika aspirasi buruh tidak didengar, aksi damai merupakan hak konstitusional kaum buruh,” ujarnya.

Said juga mengingatkan kepada Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara agar tuntutan buruh mengenai penghapusan pajak JHT segera dipenuhi.

“Kepada Menteri Keuangan yang baru, kami mengingatkan kembali tuntutan kaum buruh dan masyarakat agar pajak Jaminan Hari Tua menjadi nol %. JHT adalah tabungan sosial pekerja. Sekarang masih dikenakan pajak, dan kami meminta pajaknya dihapus menjadi 0%,” katanya.

Adapun, menanggapi persoalan kesenjangan atau disparitas upah antarwilayah, Said menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua metode penetapan upah minimum di dunia. 

Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kedua, metode berdasarkan indikator makro ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Selain itu, terdapat dua model penentuan upah. Model pertama adalah single wage, yaitu satu nilai upah minimum yang berlaku secara nasional. Model ini diterapkan antara lain di Brasil dan Jerman. Model kedua adalah upah minimum regional yang diterapkan di Indonesia dan sejumlah negara ASEAN.

Lantaran Indonesia menggunakan sistem regional, perbedaan upah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota tidak dapat sepenuhnya dihindari.

“UMP DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, Maluku, atau Papua. Bahkan UMK antar kabupaten/kota dalam satu provinsi juga berbeda. Selama kita menggunakan model regional, disparitas upah pasti terjadi,” kata Said Iqbal.

Ia mencontohkan perubahan upah minimum di Bekasi dan Karawang. Dahulu, upah minimum Bekasi berada di bawah Jakarta. Namun, setelah banyak industri berkembang dan berpindah ke Bekasi, nilai upah minimumnya meningkat, bahkan melampaui Jakarta. Hal serupa terjadi di Karawang setelah berkembang menjadi pusat industri otomotif.

Untuk memperkecil disparitas, Said mengusulkan penggunaan sistem zonasi atau ring kawasan industri. Pada masa lalu, daerah-daerah industri yang memiliki karakteristik ekonomi dan kebutuhan hidup relatif sama ditempatkan dalam satu ring dengan nilai upah minimum yang sama atau berdekatan.

“Ring satu Jawa Barat dapat mencakup Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, bahkan terhubung dengan Jakarta. Di Jawa Timur, ring satu dapat mencakup Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Dengan sistem ring, disparitas antardaerah industri dapat diperkecil,” jelasnya.

(ain)

No more pages