“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tegas Said.
Adapun, data yang dipergunakan merupakan data periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, perhitungan sementara menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026.
Menurut Said, berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%,” katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode perhitungan yang digunakan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%,” jelasnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara.
Demikian pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5–9,5 %.
Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Menjadi Perbandingan
Dalam pemaparannya, Said Iqbal mengambil Maluku Utara sebagai contoh daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi. Berdasarkan data yang digunakan KSPI, rata-rata pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 20,05 %, sedangkan rata-rata inflasinya mencapai 5,8 %.
Karena pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sudah mencapai dua digit, KSPI menggunakan indeks tertentu paling rendah, yaitu 0,5. Hasil perhitungan yang dipaparkan berada pada kisaran dua digit atau sekitar 12,5 %.
Namun, Said Iqbal mengakui bahwa dalam praktik penetapan upah minimum selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir, kenaikan upah hingga dua digit sangat jarang terjadi. Oleh karena itu, KSPI menetapkan batas atas usulannya sebesar 9,5 %.
“Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, mencapai dua digit. Tetapi karena kenaikan upah minimum dua digit sangat jarang terjadi, kami mengambil angka yang mendekati 10 %, yaitu 9,5 %. Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum 2027 adalah 7,5 % sampai dengan 9,5 %,” tegasnya.
Usulan tersebut akan diperjuangkan KSPI, Partai Buruh, serta organisasi-organisasi yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh atau KSP-PB.
Selain kenaikan UMP dan UMK, KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.
Menurut Said. nilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada UMP atau UMK yang berlaku di daerah tersebut. KSPI mendukung rumusan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR, yaitu upah minimum sektoral paling sedikit 5 % lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5% di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6% atau 7%, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said Iqbal.
Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta unsur pengusaha agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
Said Iqbal secara khusus meminta Pemerintah tidak menyeragamkan indeks tertentu untuk seluruh daerah, misalnya menetapkan angka 0,7 secara nasional, karena peraturan memberikan ruang penggunaan indeks tertentu hingga 0,9.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” tegasnya.
Perbedaan inflasi, pertumbuhan ekonomi, karakter industri, produktivitas, serta kebutuhan hidup di setiap daerah harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran indeks tertentu.
(ain)





























