RI dan Irlandia Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Pramesti Regita Cindy
04 September 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membidik kesepakatan untuk menghindari pajak berganda atau Double Taxation Agreement (DTA) dengan Irlandia untuk meningkatkan efisiensi investasi dan perdagangan, sekaligus memanfaatkan negara tersebut sebagai pintu masuk ke pasar Eropa.
Double Taxation Agreement atau kesepakatan menghindari pajak berganda adalah kondisi di mana dua negara berupaya mencegah warga atau perusahaan masing-masing terkena pajak atas transaksi ganda yang sama berdasarkan ketentuan pajak masing-masing negara.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan sejatinya Indonesia telah memiliki kesepakatan tersebut dengan beberapa negara lain.
Hanya saja dengan Irlandia kesepakatan tersebut belum tercapai padahal sejumlah negara-negara kawasan Asia Tenggara lain telah memilikinya.
"Sementara kalo kita liat potensinya di Asean, yang menikmati sudah beberapa negara, kita [Indonesia] belum sebagai ekonomi terbesar di Asean, masa kita ketinggalan sama yang lain," kata Edi usai acara LoI Kerjasama Perdagangan dan Investasi Bilateral Indonesia-Irlandia, Jumat (4/9/2026).


































