Penyidik KPK kemudian menemukan Erwin pernah mengumpulkan fee atau suap sebesar Rp2,1 miliar saat BPN mengurus HGB PT Bela Parah Parahyangan. Sebanyak Rp1,8 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang juga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Saat menggeledah rumah Arif, penyidik kemudian menemukan puluhan koper dan kardus berisi uang tunai dengan nilai Rp105 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai valuta asing. Sebanyak sembilan koper di antaranya, berisi uang tunai Rp8 miliar, tercantumkan nama Lampri.
(dov/frg)
No more pages
























