Dalam perkara ini, Ferry merupakan saksi yang dilindungi oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlu diketahui, Ferry merupakan orang yang ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia pada 29 Juli 2025. Saat itu, polisi menangkapnya atas tuduhan penganiayaan terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri. Saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, ternyata Ferry diduga turut membocorkan informasi adanya penerimaan uang SGD5 juta dolar dari Tan Kian.
Ferry kemudian mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin --- orang yang disebut-sebut sebagai utusan Febrie untuk menerima uang tersebut. Saat ini, Nurman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Febrie.
Uang Rp40 Miliar
Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki mengungkap materi penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara rasuah PT Asabri dan PT Jiwasraya yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satunya, tuduhan penyidik soal aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie.
"Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah] yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," kata hakim dalam persidangan, Kamis (27/08/2026).
(ain)
































