Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Dovana Hasiana
08 September 2026 13:50

Polri bersama tim gabungan perkuat menangani karhutla di Kalimantan Selatan (Dok. Humas Polri)
Polri bersama tim gabungan perkuat menangani karhutla di Kalimantan Selatan (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto yang menyebut inpres tersebut menjadi dasar hukum bagi semua pengusutan pidana di balik peristiwa karhutla.

"Iya memang ada inpres tersebut," ujar Suharyanto saat dihubungi, Senin (07/09/2026). 

Dalam beleid tersebut, Prabowo menginstruksikan agar menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mencegah timbulnya titik panas atau hotspot, titik api dan kebakaran hutan dan atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.


Kepala Negara juga menginstruksikan untuk memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Presiden juga meminta untuk memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional, dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; memastikan penerapan kearifan lokal dilaksanakan hanya setelah kondisi dinyatakan aman yaitu masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat sudah dinyatakan selesai oleh kepala daerah dan dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.