Usai Korporasi, Jaksa Buka Potensi Jerat Pejabat PT Toba Pulp
Dovana Hasiana
08 September 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai alasan langsung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under invoicing oleh perseroan kepada entitas perusahaan yang terjadi pada 2008-2025. Korps Adhyaksa menampik penyidik tak akan mengusut peran perorangan di tubuh INRU dalam praktik korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.
“Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar, dikutip Selasa (08/09/2026).
Selain itu, dia memberi isyarat penetapkan INRU sebagai tersangka korporasi juga didasarkan pada fakta bahwa perusahaan tersebut masih aktif beroperasi. Bahkan, kata dia, penetapan tersebut turut menopang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah mengajukan perkara perdata terhadap INRU yang dituduh menjadi pemicu kerusakan alam dan bencana alam di Sumatra pada akhir 2025.
“PT TPL ini masih aktif, dan sekarang masih ada gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Kota Medan. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan,” ujar dia.
Sejak 2008 hingga 2025, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.































