Alasan Prabowo Ingin Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Dovana Hasiana
08 September 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto meminta persetujuan lembaga legislatif untuk menjual barang milik negara yaitu Kapal Republik Indonesia atau KRI Ki Hajar Dewantara-364. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-33/Pres/07/2026 yang telah diterima DPR pada pembukaan masa sidang Agustus lalu.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto pun membacakan isi surat tersebut pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari ini, Selasa (08/09/2026). Dalam suratnya, Prabowo menilai kondisi kapal yang memiliki nilai perolehan Rp370,62 miliar tersebut tidak efisien untuk diperbaiki. Di sisi lain, penghapusan alutsista tersebut tak akan mengganggu tugas TNI AL dalam menjaga wilayah maritim Indonesia.
Menurut dia, Prabowo sebenarnya sudah mengirimkan surat tersebut pada 22 Juli 2026 kepada Pimpinan DPR. Akan tetapi karena sejumlah alasan, pimpinan Komisi I justru baru menerimanya pada 21 Agustus lalu. Komisi I kemudian menggelar sejumlah rapat kerja yang hasilnya menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut.
“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di... Bukan tenggelam. Separuhnya ada di air, di Semampir, di Dermaga Ujung Semampir di Surabaya. ,” ujar Utut dalam Rapat Paripurna.
KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia pada 1979. Kapal ini memiliki bobot sekitar 2.080 ton, dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Kapal tersebut memiliki kapasitas personel hingga 118 orang.





























