Logo Bloomberg Technoz

“TAUD memperoleh informasi melalui SIPP Dilmil II-08 mengenai putusan banding yang dijatuhkan oleh Dilmilti II Jakarta terhadap empat orang anggota TNI  yang menjadi pelaku serangan air keras,” sebagaimana tertulis dalam keterangan TAUD, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Respons TAUD

Menanggapi itu, TAUD mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta.

TAUD juga meminta MA dan KY menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. 

Kemudian, meminta jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti laporan polisi kasus tersebut serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Apabila berdasarkan hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya,” tulis TAUD.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan hukuman pidana tambahan kepada dua dari empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus

Dua anggota Denma BAIS tersebut adalah yang berperan sebagai perencana awal dan eksekutor penyerangan.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Majelis hakim memberikan pidana pokok kepada Edi berupa penjara selama tiga tahun, sedangkan Budhi penjara selama dua tahun enam bulan -- dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung.

"Pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (10/09/2026).

Dalam kasus ini, Edi dan Budhi adalah pihak pertama yang hendak melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus dengan motif balas dendam. Mereka kemudian mendapat dukungan dari perwira yang jabatannya lebih tinggi yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Edi awalnya ingin memukuli Andrie Yunus, namun ide tersebut dicegah Budhi dengan usul menyiram dengan air keras. Edi pun kabarnya mengajukan diri sebagai eksekutor penyiraman.

Pada hari kejadian, Edi dan Budhi berboncengan dengan motor untuk mencari, membuntuti, dan menyerang Andrie Yunus. Sedangkan Nandala dan Sami juga berboncengan motor namun hanya berperan mencari, dan membuntuti Andrie Yunus.

Dengan pertimbangan minim peran, majelis hakim pun hanya memberikan hukuman pidana pokok kepada Nandala dan Sami -- dua perwira yang pangkatnya lebih tinggi di kelompok tersebut. Nandala diberi hukuman penjara selama dua tahun, dan Sami penjara selama satu tahun enam bulan.

(ain)

No more pages