Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Bakal Pungut Pajak Ekspor Perhiasan, Aturan Disiapkan

Mis Fransiska Dewi
14 August 2026 11:00

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers di Bea Cukai Soetta, Kamis (13/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers di Bea Cukai Soetta, Kamis (13/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bakal menerapkan pajak ekspor perhiasan dengan berat tertentu. Kebijakan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, emas yang dikemas sebagai perhiasan tetap dapat dikenakan pungutan apabila memenuhi batas berat yang ditetapkan.

Purbaya menyebut hal itu dilakukan sebagai langkah menutup celah praktik penghindaran ketentuan ekspor emas.

"Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah Peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," kata Purbaya dalam konferensi pers di Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026) petang.


Menurut Purbaya, sejumlah produk yang diklaim sebagai perhiasan justru memiliki bentuk yang tidak lazim. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ujar Purbaya.