Lebih lanjut, Abduh menilai kejahatan judi online memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judi online berlangsung secara terus-menerus sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan persoalan judi online akan menjadi salah satu materi yang dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, pembahasan nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.
Di sisi lain, Falah menilai peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan rezim perampasan aset. PPATK memiliki peran dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Menurutnya, penanganan perkara judi online selama ini juga kerap dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mekanisme tersebut dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.
Ia menjelaskan, praktik penelusuran dan pemblokiran aset tersebut sekaligus berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset. Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan kedua rezim tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Daftar 13 jenis tindak pidana yang pelakunya akan turut dijerat dengan aturan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.
(dov/frg)
































