“Angka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan Bank Dunia, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," jelas Nashrul.
Dia menambahkan, nilai tersebut ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara.
Menurut dia, Bank Dunia menggunakan beberapa garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk antarnegara. Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis US$3 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$4,2 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,3 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).
Selain itu, perlu diingat pula bahwa angka US$8,3 juga bukan dikonversikan menggunakan kurs rupiah terhadap dolar yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP), yaitu metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2%, diperoleh dari estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar sebesar US$8,3 (PPP 2021) yang disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.
Oleh karena itu, bila menerapkan standar global Bank Dunia ke dalam penghitungan kemiskinan Indonesia akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi.
Nashrul menegaskan, Bank Dunia sendiri menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dihasilkan oleh BPS lebih tepat digunakan.
"Walaupun Indonesia saat ini berada pada klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$5.120 pada tahun 2025, namun perlu diperhatikan bawah posisi Indonesia baru naik kelas ke kategori UMIC dan hanya sedikit di atas batas bawah kategori UMIC, yang range nilainya cukup lebar, yaitu antara US$4.636-US$14.375 (tahun 2025, dirilis pada 1 Juli 2026)," papar Nashrul panjang.
Dengan demikian, bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi.
Angka Kemiskinan Versi BPS
BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.
Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia. Sedangkan, komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Garis kemiskinan dihitung berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Oleh karenanya, garis kemiskinan yang dihitung oleh BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan serta rilis angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan.
Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07% atau 22,93 juta orang. Angka ini merupakan hasil pengukuran berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang pada Maret 2026 yang mengukur kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yang berbeda-beda di setiap provinsi dan kabupaten/kota, yang bergantung pada tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah. Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga adalah Rp3.091.866 per bulan.
(lav)
































