Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Kukuh Bea Keluar yang Diprotes Freeport Tak Cacat Hukum

Mis Fransiska Dewi
08 August 2023 16:00

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia berkeras bahwa kenaikan bea keluar konsentrat mineral logam dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2023 tidak cacat hukum. Aturan itu belakangan membuat PT Freeport Indonesia (PTFI) geram hingga berencana menggugat.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan PMK tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Ini kan keputusan pemerintah. Kebetulan sesuai UU dan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan,” tegasnya saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

PMK No. 71/2023 mengatur tentang Perubahan PMK No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023.

Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli  2023.