Logo Bloomberg Technoz

Drama Freeport: Dapat Ekspor 1,7 Juta Ton hingga Rencana Gugat RI

Wike Dita Herlinda
08 August 2023 12:55

Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg
Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Freeport-McMoRan Inc. dipastikan telah mengantongi izin ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Akan tetapi, perusahaan berencana menggugat ihwal kenaikan bea keluar ore mineral yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023.

PMK No. 71/2023 mengatur tentang Perubahan PMK No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023.

Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli  2023.

PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun.

Freeport-McMorran Inc.

Merespons kebijakan tersebut, Freeport-McMorran geram dan bahkan berencana menggugat PMK No.  71/2023. Hal itu terungkap dalam Laporan Kuartal Berdasarkan Bagian 13 atau 15 (d) Undang-Undang Bursa Efek AS Tahun 1934 yang dilayangkan perusahaan ke US Securities and Exchanges Commission (SEC) pada Kamis (3/8/2023) waktu setempat.

Menyitir Catatan 8 laporan tersebut, perusahaan berkode saham FCX di New York Stock Exchange (NYSE) itu menjabarkan Pemerintah Indonesia menerbitkan revisi peraturan bea masuk untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga.