Logo Bloomberg Technoz

Resmi Naik, Ini Detail Tarif Ekspor Konsentrat Termasuk Tembaga

Wike Dita Herlinda
18 July 2023 18:47

Truk pengangkut mineral pertambangan emas dan tembaga milik Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)
Truk pengangkut mineral pertambangan emas dan tembaga milik Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan besaran tarif bea keluar baru untuk konsentrat mineral, termasuk tembaga, serta mengatur syarat minimal progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) bagi perusahaan yang masih berhak melakukan ekspor konsentrat mineral seperti  PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk.

Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan PMK No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Peraturan itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023. Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli  2023.

Besaran tarif ekspor baru untuk konsentrat tembaga periode sampai akhir tahun ini adalah 10% untuk progres smelter Tahap I, 7,5% untuk Tahap II, dan 5% untuk Tahap III.

PMK No. 71/2023

Di dalam Pasal 11 ayat (4) peraturan tersebut disebutkan bahwa bea keluar (BK) atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.

Adapun, ayat (5) pasal tersebut mengelaborasi tentang syarat tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter mineral logam, yang dibagi menjadi  tiga tahapan. Besaran BK akan mengacu pada tahapan tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)