Dia mengatakan kondisi inilah yang menjadi dasar perlunya penguatan kembali alokasi belanja barang Polri. Mereka kemudian melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Dalam pertemuan, disebutkan bahwa apabila kebutuhan belanja barang belum dapat dipenuhi melalui tambahan anggaran, Polri dapat mengusulkan pergeseran dari belanja modal ke belanja barang setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Menindaklanjuti hal tersebut, Polri telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dengan demikian, mereka mengusulkan pergeseran anggaran sebesar Rp3,6 triliun dari belanja modal ke belanja barang. Pergeseran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kebutuhan operasional, antara lain bahan bakar minyak dan pelumas Polri (BMP) dan listrik, perlengkapan personel, satuan kerja baru, pendidikan, pemeliharaan almatsus dan gedung, penanganan kerusuhan massa, pengamanan VVIP, serta penanggulangan bencana.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menyatakan dapat menerima penjelasan Wahyu atas pagu anggaran 2027 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp139 triliun serta menyetujui dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran beserta program yang diajukan sebesar Rp44,99 triliun. Sehingga menjadi sebesar Rp184,18 triliun.
Komisi III DPR juga menyatakan dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran Polri tahun anggaran 2027 dari belanja modal ke belanja barang sebesar Rp3,65 triliun.
(dov/frg)































