Logo Bloomberg Technoz

Aturan P2SK Dukung Pengembangan Fintech di Indonesia

Yunia Rusmalina
08 August 2023 14:35

Ilustrasi financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending atau pinjaman online. (Dok Bloomberg)
Ilustrasi financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending atau pinjaman online. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua IFSOC Rudiantara menjelaskan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) penting sebagai acuan hukum perkembangan sektor keuangan digital (financial technology) di masa mendatang.

“Keberadaan UU ini sangatlah strategis bagi perkembangan sektor teknologi-keuangan (fintech) ke depan, karena memberikan titik tekan baru dalam hal pengembangan, bukan hanya pengawasan," kata Rudiantara dalam forum CSIS di Jakarta, Selasa (8/8/2023). 

Rudi menghadiri forum IFSOC dengan tujuan memperkuat edukasi di bidang keuangan digital, khususnya perlindungan konsumen serta membangun strategi pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital.

Aturan PPSK yang termuat dalam UU No. 4 tahun 2023 telah disahkan kan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan ini menjadi penting di tengah perkembangan ancaman kejahatan keuangan digital atau fraud yang makin sering terjadi.

“Di sisi lain,  IFSOC melihat ini sejalan dengan perkembangan sektor fintech nasional yang kian pesat, terdapat ancaman fraud yang sudah berada dalam skala yang sangat mengkhawatirkan dengan modus operandi yang semakin beragam dan canggih, dengan skala yang semakin meluas,” ucap dia.