Logo Bloomberg Technoz

DPR Setujui RUU PPSK Dibawa ke Paripurna, Ketok 17 Pokok Materi

Mis Fransiska Dewi
03 June 2026 17:06

Rapat Kerja Pembahasan RUU P2SK antara DPR dan Anggota KSSK, Rabu (2/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Rapat Kerja Pembahasan RUU P2SK antara DPR dan Anggota KSSK, Rabu (2/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR bersama pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah selesai dibahas di tingkat Panja, Rabu (3/6/2026). Rancangan omnibus law sektor keuangan ini akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan pada Kamis (4/6/2026).

Salah satu perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino menyampaikan perubahan RUU PPSK merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi otoritas moneter, fiskal, dan sektor keuangan untuk membangun perekonomian nasional dan sistem keuangan yang kuat dan stabil.

“Perubahan UU PPSK ikut memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu dan berkembangkan era keuangan digital,” tutur Harris dalam pandangan mini fraksi. 


“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU PPSK untuk ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku.”

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.