Logo Bloomberg Technoz

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Dovana Hasiana
27 August 2026 13:10

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan salah satu kesimpulan dan keputusan pada Rapat Paripurna DPR tentang nasib Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. Usai pemaparan Komisi III, DPR sepakat beleid tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

"Paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" [Peserta rapat menjawab Setuju!)," kata politikus Partai Gerindra tersebut, Kamis (27/08/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan dituntaskan usai pengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut dia, rangkaian beleid yaiu KUHP, KUHAP, dan UU Perampasan Aset akan menjadi satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.


Dia pun mengungkap alasan pembahasan RUU Perampasan Aset lebih lama dibandingkan beberapa beleid lainnya. Kata dia, beberapa aturan seperti KUHAP, KUHP, bahkan UU Polri adalah undang-undang yang merevisi dokumen sebelumnya -- bukan dari nol.

"Undang-undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," ujar Habiburokhman.