Korps Bhayangkara juga membantah berupaya menghalangi rencana penyampaian aspirasi atau demo dari AMPB pada Kamis (27/08/2026). Hal ini ditunjukkan dengan mempercepat proses klarifikasi dari yang biasanya membutuhkan waktu lima hari menjadi lebih cepat.
"Kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat, maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," kata Iman.
"Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali."
(dov/frg)
































