RUU MIGAS
Badan Pengganti SKK Migas Diminta Tak Cuma Atur Hulu Minyak & Gas
Sabrina Mulia Rhamadanty
26 August 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Penasihat Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (Iatmi) Hadi Ismoyo menyatakan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu diperluas hingga mencakup pengelolaan sektor hulu dan hilir sekaligus.
Langkah ini dinilai dapat memberikan kewenangan yang lebih besar bagi lembaga baru tersebut dibandingkan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"BUK yang baru akan lebih kuat daripada SKK Migas yang kita kenal sebelumnya. Jika diperlukan, lembaga ini sebaiknya memegang sektor hulu dan hilir sekaligus," ujar Hadi saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Hadi menjelaskan, dalam draf revisi UU Migas, Ketua BUK Migas dirancang untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, pimpinan BUK Migas juga akan berkoordinasi secara teknis (dot line) dengan kementerian terkait demi memperkuat ketahanan energi nasional. Untuk itu, perluasan wewenang lembaga tersebut dinilai sangat wajar.































