Logo Bloomberg Technoz

Dorong Dekarbonisasi, Ketentuan CCS & CCUS Bakal Masuk RUU Migas

Sabrina Mulia Rhamadanty
26 August 2026 13:10

Sumur injeksi CO2 di fasilitas LNG dan CCS Gorgon, yang dioperasikan oleh Chevron Corp./Bloomberg-Lisa Maree Williams
Sumur injeksi CO2 di fasilitas LNG dan CCS Gorgon, yang dioperasikan oleh Chevron Corp./Bloomberg-Lisa Maree Williams

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Eddy Soeparno menyatakan ketentuan mengenai teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon—carbon capture and storage (CCS) serta carbon capture, utilization, and storage (CCUS) — akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang baru.

Pengaturan tersebut, menurut Eddy, menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan target pertumbuhan ekonomi melalui sektor migas dan komitmen penanganan iklim.

“Untuk menunjang, DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait dengan UU Migas; yang di dalamnya ketentuan tentang CCS dan CCUS juga nanti akan dicantumkan dan diatur,” ungkap Eddy usai menghadiri agenda The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8/2026).


Eddy menegaskan Indonesia dapat menekan emisi karbon secara signifikan melalui skema CCS. Teknologi ini bekerja dengan cara menangkap gas buang emisi karbon, lalu menginjeksikannya ke dalam ruang penyimpanan bawah tanah yang volumenya sangat potensial di Indonesia.

“Akan ada regulasinya dalam bentuk Undang-undang Migas. Undang-undang Migas tidak hanya mengatur CCS saja, tetapi juga mengatur hulu dan hilir migas,” tambahnya.

Potensi carbon capture storage (CCS)./dok. Bloomberg