
Bloomberg Technoz, Jakarta - Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan lahan seluas sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Lahan tersebut diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat yang secara keseluruhan diperkirakan memiliki luas sekitar 263 hektare. Para ahli waris menyatakan tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah dikuasai dan dimanfaatkan keturunan Raja Pagi Sinurat sejak ratusan tahun lalu.
Perselisihan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan diajukan Huala Sinurat dan Riduan Sinurat yang menyatakan bertindak untuk diri sendiri sekaligus mewakili kepentingan keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat.
Gugatan tersebut disusun dan diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mekar Sinurat, SH, bersama Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P Siahaan, SH.
Mekar dalam gugatan menjelaskan Huala Sinurat dan Riduan Sinurat memiliki hubungan hukum dengan Raja Pagi Sinurat sebagai keturunannya.

























