Logo Bloomberg Technoz

Lima Pegawai Kemhut jadi Saksi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari

Dovana Hasiana
19 August 2026 12:10

Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari. (Dok Kejaksaan Agung)
Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kelima saksi berasal dari Kementerian Kehutanan itu berinisial BP; TR; FY; DN; dan RB. Kelimanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. 

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam siaran pers, Rabu (19/08/2026). 


Dia memastikan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka korupsi tersebut merupakan penyelenggara negara berupa supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan inisial BP dan SR. Hingga berita ditulis belum diketahui alasan detail jaksa meminta keterangan dari Kementerian Kehutanan pada kasus ini.