Bahlil Siapkan Insentif Panas Bumi, Jawab Isu Tarif Listrik PLTP
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 August 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya merespons permintaan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) yang meminta revisi naik atas tarif listrik panas bumi yang akan dibeli PT PLN (Persero).
Bahlil menyatakan telah mengkaji nilai keekonomian listrik panas bumi dan memutuskan untuk menyusun insentif perpajakan guna mendukung operasional perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
“Saya juga sudah mengecek nilai keekonomian. Sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per kWh, tetapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang. Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,” kata Bahlil dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8/2026).
Bahlil menyatakan Kementerian ESDM juga sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dengan begitu, insentif perpajakan dan pemangkasan birokrasi bakal dimuat dalam revisi beleid tersebut.

































