Selanjutnya, pada 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu inisial BSA. Atas penerimaan tersebut, Haniv kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa tempat penukaran uang (money changer) dengan total nilai sebesar Rp10 miliar. KPK menduga total penerimaan gratifikasi oleh Haniv yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Sebelum ditahan, Haniv bungkam saat ditanya oleh awak media. Dia tidak memberikan keterangan apapun terkait dengan perkara ini.
(dov/frg)































