2 Kelompok Warga yang Bakal Dapat Kewarganegaraan RI
Sabrina Mulia Rhamadanty
14 August 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemberian kewarganegaraan ganda (dwi-kewarganegaraan) hanya pada dua kelompok atlet dan mereka yang memiliki keahlian khusus untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transfer pengetahuan.
“Pemberian dwi kewarganegaraan ini akan dituangkan dalam RUU kewarganegaraan secara terbatas dan khusus,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2029).
Rencana pemberian kewarganegaraan ganda diumumkan Presiden Prabowo dalam Sidang Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, dan profesional kelas dunia. Namun, sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ungkap Prabowo.

































