“Hari ini Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.”
Prabowo berjanji, pemberian kewarganegaraan ganda ini akan dirancang secara selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Informasi saja, Indonesia memang menganut kewarganegaraan tunggal dan melarang kewarganegaraan ganda. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Dalam aturan ini sebenarnya Indonesia mengakomodir kewarganegaraan ganda hasil perkawinan campur orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Namun saat berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memiliki menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing.
(roy)































