Ditenggat 17 September, OJK Kebut Aturan Bursa Mineral
Sabrina Mulia Rhamadanty
14 August 2026 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mendukung peluncuran bursa mineral. Langkah ini dilakukan guna mengejar target aturan agar diterbitkan paling lambat 17 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK sedang menuntaskan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk peta jalan peralihan perdagangan. Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pertengahan September 2026.
"Tadi Presiden menyampaikan bahwa bursa mineral akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan UU P2SK, termasuk pentahapan peralihan perdagangan. Selambat-lambatnya, POJK tersebut akan diselesaikan pada 17 September 2026,” ungkap Friderica dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sesuai dengan amanat undang-undang, rancangan peraturan tersebut wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. OJK berharap proses konsultasi dapat berjalan cepat agar seluruh persiapan teknis bursa mineral dapat segera dimaksimalkan.
“Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, POJK tersebut harus dikonsultasikan kepada DPR dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mempercepat prosesnya. Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral ini,” tambahnya.































