Logo Bloomberg Technoz

Serba Serbi Short Selling, Alur hingga Risiko di Belakangnya

Redaksi
30 September 2026 07:10

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali perdagangan short selling. Tahap awal skema perdagangan ini berlaku pada 1 Oktober 2026.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perdagangan short sell, mulai dari saham yang bisa 'di-short' hingga teknis transaksi tersebut.

Daftar Saham Short Sell


BEI telah menetapkan lima saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling. Kelima saham ini merupakan konstituen Indeks LQ45.

Berdasarkan keterangan BEI, berikut kelima saham tersebut.

  • PT Astra International Tbk (ASII)
  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  • PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
  • PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)