Sudah Lulus Sekolah? Begini Cara Tutup Rekening KJP Plus Terbaru
Referensi
14 August 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Siswa kelas 12 yang baru menyelesaikan pendidikan dan sebelumnya menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus perlu mengetahui tahapan setelah status penerimanya berakhir. Salah satunya adalah proses penutupan rekening KJP Plus yang digunakan selama menerima bantuan.
Bagi penerima KJP Plus kelas 12 tahap I tahun 2026 yang telah dinyatakan lulus sekolah, penutupan buku rekening sudah dapat dilakukan mulai Agustus 2026. Proses tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah siswa menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
Informasi mengenai penutupan rekening disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Setelah dokumen persyaratan dipenuhi, proses penutupan rekening akan ditangani oleh kantor layanan Bank Jakarta.
Siswa yang hendak menutup rekening perlu mendatangi kantor layanan Bank Jakarta sesuai dengan cabang yang tercantum pada buku tabungan KJP Plus. Karena terdapat sejumlah dokumen yang harus diperlihatkan, penerima disarankan menyiapkan seluruh berkas sebelum datang ke kantor bank.
Dokumen yang dibutuhkan tidak hanya berkaitan dengan rekening bank. Siswa juga perlu membawa identitas diri, dokumen keluarga, serta bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan.



























