KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Murid Sekolah Rakyat
Referensi
30 July 2026 14:48

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2026, termasuk bagi peserta didik yang bersekolah di Sekolah Rakyat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga yang membutuhkan.
Calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria administratif maupun sosial ekonomi sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Secara umum, calon penerima KJP Plus harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Berstatus sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan yang diakui pemerintah.
-
Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
-
Berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu atau memenuhi kriteria penerima bantuan sosial sesuai ketentuan.
-
Terdaftar dalam data yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat.
Bagi murid Sekolah Rakyat, persyaratan administrasi tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Cara Mendaftar
Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah dengan tahapan sebagai berikut:
-
Menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
-
Menyerahkan berkas kepada pihak sekolah untuk dilakukan verifikasi.
-
Sekolah melakukan pendataan dan mengusulkan calon penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Data selanjutnya akan diverifikasi oleh instansi terkait sebelum penetapan penerima dilakukan.































