Langkah Dinas Pendidikan DKI soal Dugaan Praktik Gadai KJP
Dinda Decembria
13 February 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta merespons laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait adanya indikasi penyimpangan oleh oknum penerima bantuan pendidikan, antara lain praktik menggadaikan kartu ATM (Kartu Jakarta Pintar) KJP Plus kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hal tersebut bukan merupakan praktik yang dibenarkan dan tidak mencerminkan tujuan program," kata pihak Dinas Pendidikan melalui keterangannya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (13/2).
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran. "Kami terus mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar menggunakan KJP Plus sesuai peruntukannya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memastikan bantuan pendidikan ini dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan belajar anak-anak Jakarta," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Program KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu pembiayaan pendidikan peserta didik dari keluarga tidak mampu, sehingga seluruh pemanfaatannya harus sesuai peruntukan."
Sebagai tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan, Dinas Pendidikan melakukan sejumlah langkah sebagai berikut:































