Logo Bloomberg Technoz

Disdik Jakarta Bakal Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo Anarkis

Dinda Decembria
02 September 2025 17:00

Pelajar melempari batu ke arah aparat kepolisian di Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelajar melempari batu ke arah aparat kepolisian di Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas akan mencabut bantuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) apabila pelajar terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya saat menyampaikan pendapat.

"Maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” ujarnya dalam keterangan siaran pers, Selasa (02/09).

Di lain hal, Nahdiana menegaskan bahwa hak mereka tidak akan dicabut apabila siswa tetap tertib dalam melakukan aksi menyampaikan pendapat.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.

Orang tua Diimbau Awasi Anak