Logo Bloomberg Technoz

KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

Referensi
05 August 2026 14:29

Ilustrasi ⁠Kartu Jakarta Pintar (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi ⁠Kartu Jakarta Pintar (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Program bantuan pendidikan ini menjadi kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan sesuai jenjang sekolah yang ditempuh. Proses pendataan berlangsung hingga 5 Agustus 2026 dan dilakukan melalui masing masing sekolah.

Pembukaan pendataan ini ditujukan agar peserta didik yang memenuhi persyaratan dapat segera mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan. Seluruh proses diawali dari sekolah sebelum nantinya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

KJP Plus merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus mendorong siswa agar dapat menyelesaikan pendidikan tanpa terkendala biaya.


Melalui unggahan resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, masyarakat diimbau memperhatikan seluruh persyaratan administrasi maupun tahapan pendataan. Dengan melengkapi dokumen sejak awal, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga peluang menjadi penerima bantuan semakin optimal.

Calon penerima wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Persyaratan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status sebagai pelajar, tetapi juga mencakup domisili, usia, hingga keterdaftaran dalam basis data sosial nasional.